Kewajiban
merupakan persyaratan untuk mengambil beberapa tindakan, baik hukum atau moral yang . Ada
juga kewajiban dalam konteks normatif lainnya, seperti kewajiban etiket , sosial kewajiban, dan mungkin
dalam hal politik , di mana kewajiban
persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya ini hukum kewajiban, yang dapat
dikenakan hukuman unfulfilment, meskipun orang-orang tertentu berkewajiban
untuk melaksanakan tindakan tertentu untuk alasan lain juga, apakah sebagai tradisi atau sosial alasan. Kewajiban
bervariasi dari orang ke orang. Misalnya, orang yang memegang jabatan politik
umumnya akan memiliki kewajiban jauh lebih banyak daripada warga negara dewasa
rata-rata, yang sendiri akan memiliki kewajiban lebih dari seorang anak .Kewajiban
umumnya diberikan sebagai imbalan untuk peningkatan hak-hak individu atau
kekuasaan.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Ø Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Ø Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ø Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar