Pandangan Pribadi Pasal 7 Ayat 6 dan 6A tentang kenaikan harga BBM
Pada hari jum’at 30 Maret 2012 para anggota DPR melaksanakan sidang yang
memutuskan tentang naik atau tidaknya harga BBM bersubsidi. Namun
sekali lagi sidang berjalan sangatlah alot dikarenakan adanya
kontroversi dikalangan para anggota DPR. Pukul 16.00 WIB pimpinan sidang
Marzuki Alie resmi mengetuk palu sebagai tanda sidang paripurna diskors
untuk dilakukan lobi antarfraksi dan sidang baru dibuka tujuh jam
kemudian.
Sebuah akrobatik politik lagi-lagi disajikan didepan mata saya pada saat
sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin
pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak
boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik
dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang
berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia
berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.
Dari sini saya juga berpendapat bahwasanya pemerintah sangat tidak
konsisten dengan pasal 7 ayat 6 sebelumnya yang dikatakan bahwa harga
BBM bersubsidi harusnya tidak boleh mengalami kenaikan, namun pimpinan
DPR berdalih dengan memasukkan ayat siluman 6A pada pasal 7 tersebut
dengan mengatakan bahwa pemerintah bisa menaikkan begitu saja BBM bila
harga minyak mentah naik atau fluktuasi.
Saya juga sebagai rakyat jelata yang hidup sederhana dengan harga BBM
sekarang saja masih mengalami kesusahan dalam kehidupan sehari-hari
apalagi bila BBM jadi dinaikkan, bagaimana nasib rakyat-rakyat kecil
lainnya termasuk saya pula. Terkadang saya berfikir bahwa orang-orang di
DPR sana berlaku egois dengan tidak mementingkan kehidupan kami sebagai
rakyat kecil.
Dari sinilah saya dapat menegtahui siapa yang ingin merubah
undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi
pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat
mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar
parlemen.
Sungguh sebuah tontonan yang tidak baik bagi ketaatan hukum dan
peratutan negara ini, dimana undang-undang boleh saling bertentangan dan
bertolak belakang, kemudian diberikan celah untuk pembenarannya
sehingga dapat dijalankan, hal ini mengingatkan saya terhadap rencana
bailout bank century yang pada saat itu tidak boleh/ tidak dapat
dilakukan karena tidak mempunyai celah dalam hukumnya, namun akhirnya
dirubah dahulu ketentuan pada saat rapat yang dilakukan hingga dini hari
seperti halnya sidang yang dilakukan menyangkut harga BBM sekarang.
Ini semua jelas membuktikan bahwasanya pemimpin yang baik yaitu pemimpin
yang rela berkorban bagi rakyatnya bukan yang rela rakyatnya
dikorbankan. Sekali lagi saya sebagai mahasiswa hanya ingin
memperingatkan untuk pemerintah supaya lebih bijak lagi dalam mengambil
suatu keputusan yang menyangkut hajat hidup oaring banyak di Negara kita
tercinta ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar